“Sebelum perkara diputus, pengadilan agama, dalam hal ini majelis hakim, akan memberikan nasihat kepada pihak-pihak yang terlibat,” kata dia beberapa waktu lalu.
Bila salah satu pihak tidak hadir, akan diberi nasihat agar perceraian tidak dilanjutkan. Bila kedua pihak hadir, akan diperintahkan melakukan upaya perdamaian melalui mediasi
Namun ketika proses mediasi juga tidak membuahkan hasil, akan dilakukan tahapan selanjutnya seperti pembacaan surat gugatan hingga musyawarah majelis yang diakhiri dengan putusan.
Artikel ini telah tayang di Solopos.com dengan judul "966 Pasutri Boyolali Bercerai Pada Januari-Juni 2020, Mayoritas Karena Sering Bertengkar"