9 Polsek di Rembang Tak Boleh Menyidik Kasus Pidana, Ini Alasannya

Musyafa
Rapat para Kapolsek di jajaran Polres Rembang. (iNews/Musyafa)

REMBANG, iNews.id – Sebanyak 9 Polsek di jajaran Polres Rembang tidak boleh lagi melakukan penyidikan kasus tindak pidana. Sedangkan 5 Polsek masih berhak menyidik kasus.

Sembilan Polsek yang tidak bisa lagi menyidik kasus meliputi Polsek Sarang, Kragan, Sedan, Sale, Sumber, Pancur, Gunem, Sulang dan Polsek Bulu.

Untuk 5 Polsek yang masih boleh menyidik kasus, diantaranya Polsek Rembang Kota, Lasem, Sluke, Pamotan dan Polsek Kaliori. Berbeda dengan aturan sebelumnya, dari total 14 Polsek, semua boleh menyidik kasus tindak pidana.

Kepala Bagian Operasional Polres Rembang, Kompol Kelik Budi Antara ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurutnya, perubahan tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri yang baru. Polsek-Polsek yang tidak boleh menyidik kasus diharapkan fokus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Apabila terjadi kasus kejahatan nantinya langsung ditangani Polres Rembang.

“Polsek-Polsek yang jarang nyidik, jarang ada kasus, dikosongi saja. Jadi penyidikan ditarik Polres Rembang. Biar Polsek optimal untuk pelayanan, “ kata Kompol Kelik, Senin (5/4/2021).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Kematian Bripda Natanael, Polda Kepri Naikkan Status Perkara ke Penyidikan

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Viral Pria Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Masuk Penyidikan

57 tahun lalu

Polisi Naikkan Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya ke Penyidikan 

57 tahun lalu

Kasus Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumut, Bareskrim Periksa 17 Orang

57 tahun lalu

Polda Kaltim Ungkap Alasan 6 Terduga Narkotika Kutai Barat Ditangkap TNI Tak Naik Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal