8 Aktivis Demo Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Ditangkap, Ini Perannya

iNews TV
Ditreskrimum Polda Jateng menangkap delapan pendemo pemakzulan Bupati Pati karena dinilai melakukan aksi anarkistis. (Foto: iNews)

PATI, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap delapan aktivitas demonstrasi pemakzulan Bupati Pati. Mereka dituduh melakukan aksi perusakan, pengeroyokan anggota polisi, dan pemblokadean jalan Pantura.

Penangkapan ini dilakukan menyusul aksi anarkis yang terjadi di Kabupaten Pati, yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan perekonomian daerah.

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, menjelaskan delapan tersangka memiliki peran berbeda. Enam pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan bukti rekaman video. 

Mereka terbukti melakukan perusakan inventaris mobil dinas polisi, perusakan fasilitas umum, dan pengeroyokan terhadap anggota polisi yang bertugas. 

“Keenam tersangka ini dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan,” katanya, Rabu (5/11/2025).

Sedangkan dua aktivis lainnya diidentifikasi sebagai penggerak demo dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yakni Supriyono alias Bothok dan Teguh Istianto. Keduanya dikenakan Pasal 192 Ayat 1 KUHP tentang Menghalangi atau Merusak Jalan Umum karena memblokir jalur Pantura.

Kombes Pol Dwi Subagyo menegaskan, pemblokadean jalur Pantura merupakan tindakan melawan hukum karena sangat mengganggu aktivitas warga dan perekonomian daerah.

Kapolres Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menambahkan bahwa proses penangkapan dan penahanan terhadap dua aktivis AMPB telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pendemo Pemakzulan Bupati Pati Jadi Tersangka usai Blokade Jalan Pantura

57 tahun lalu

Nasib 2 Pendemo Pemakzulan Bupati Pati, Jadi Tersangka hingga Terancam 15 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran Sragen

57 tahun lalu

Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang

57 tahun lalu

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal