7 Kali Masuk Bui, Residivis di Kebumen Berulah Lagi Gadaikan Motor Teman

Joe Hartoyo
Pelaku penggelapan barang berinisial NA alias Gareng (32), warga Desa Kaleng, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen (Foto: iNews/Joe Hartoyo)

Kepada polisi tersangka mengaku sudah tujuh kali masuk penjara sejak tahun 2006. Dia juga telah mengakui semua perbuatannya.

"Kini untuk ke delapan kalinya tersangka terjerak kasus hukum kembali," katanya.

Dalam catatan kepolisian, tersangka terakhir masuk penjara dalam kasus penggelapan sepeda motor dan diputus 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Purwokerto di tahun 2018 lalu. Atas perbuatannya, Gareng diancam dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

"Tersangka sudah sangat sering sekali melakukan pelanggaran tindak pidana. semoga kali ini bisa jera," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

57 tahun lalu

Nekat Mencuri di Kantor Pemkab Minahasa Utara, Residivis Ini Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal