6 Anggota Anarko Tersangka Kerusuhan May Day di Semarang, 5 Orang Berstatus Mahasiswa

Eka Setiawan
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi menunjukkan tersangka dan barang bukti di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (3/5/2025). (Foto: MPI/Eka Setiawan)

Kombes Syahduddi mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan insiden ini. Termasuk akan mengejar siapa penggerak di balik aksi ricuh tersebut.

“Ada indikasi (digerakkan), kami lakukan pengejaran dan kami pastikan akan lakukan penegakan hukum,” kata Kombes Syahduddi.

Dia mengemukakan 6 tersangka dijerat Pasal 214 KUHP juncto Pasal 170 KUHP. Ancaman pidananya 7 tahun penjara. Mereka semua ditahan di Polrestabes Semarang. Kerugiannya fasilitas milik Pemkot Semarang rusak dan 3 anggota Polri terluka.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Demo di DPRD Jabar, Protes Kenaikan Harga Pertamax dan Pelemahan Rupiah

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Semarang Geger! Dosen Polines Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Tembalang

57 tahun lalu

Pabrik Kayu di Kawasan Industri Candi Semarang Terbakar, 6 Damkar Dikerahkan

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal