Tersangka mengakui dia yang mencekik korban. Empat pelaku lainnya juga ikut membantu memegangi pundak, tangan, dan kaki korban agar dia tidak berontak.
“Jadi, AM yang melakukan eksekusi, mencekik korban. Dia dibantu MS memegang tangan dan pundak korban. Kemudian, SA memegang kaki dan dibantu dua tersangka perempuan yang memegang tangan korban,” kata Kapolres Tegal.
Sementara tersangka Muhammad Sopro’i mencari karung plastik dan tali rafia untuk mengikat korban. Setelah korban meninggal, kelima tersangka kemudian bekerja sama mengikat tangan dan kaki korban, lalu memasukkannya dalam karung plastik.
Para pelaku selanjutnya meletakkan karung berisi mayat korban di rumah kosong itu. Mereka kemudian meninggalkan korban hingga akhirnya mayat tersebut ditemukan pada Jumat, 9 Agustus lalu.