Pesta miras kemudian berlanjut ke sebuah rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara. Di lokasi itu, korban sempat disetubuhi pelaku AM. Setelah itu, pelaku AM dibantu empat temannya mencekik leher korban hingga tewas.
“Setelah korban meninggal, jasadnya lalu dimasukkan ke dalam karung plastik (waring) dan diikat dengan tali raffia. Setelah itu, mayat korban dibuang di bangunan bekas bengkel las samping rumah kosong,” katanya.
Kasus pembunuhan itu baru terungkap setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan hanya tinggal tulang belulang. Penemuan mayat dalam karung itu membuat warga Desa Cerih. Korban diketahui bernama Nurkhikmah (16) warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara yang dilaporkan hilang sejak lima bulan lalu.
“Kelima pelaku ini kita ancam dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP,” kata Bambang.