Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, dalam kasus ini sudah memeriksa sembilan saksi termasuk terlapor dan perekam video.
“Sudah penyidikan terhadap pelaku anak yang berkonfilk dengan hukum. Dari keterangan pelaku RH, sudah menyetubuhi ML sampai 7 kali di lokasi yang berbeda,” katanya, Kamis (26/9/2024).
Dia menyebut peristiwa ini bukan pemerkosaan. Dari hasil penyidikan, RH sudah ditetapkan tersangka pencabulan anak.
"Korban sudah sering berhubungan dengan pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, RH dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Saat ini tersangka RH sudah ditahan sebagai anak yang berkonfilk dengan hukum.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Haris Wahyudi Ridwan berharap agar tetap memperhatikan nasib pendidikan dari kedua pelajar tersebut.
"Kami sudah kerahkan tim untuk klarifikasi kebenarannya. Untuk pelaku dan korban kami tunggu hasil pemeriksaannya. Intinya walaupun terlibat kasus namun mereka tetap berhak melanjutkan sekolah karena itu haknya untuk mendapat pendidikan.