4 Orang Diperiksa Kasus Penipuan Akpol Rp2,6 Miliar di Pekalongan, 2 di Antaranya Polisi

iNews Network
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (Foto: Dok. iNews).

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah telah memeriksa empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan modus masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang dialami pengusaha asal Kabupaten Pekalongan. Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp2,6 miliar.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan, empat orang yang diperiksa terdiri atas dua anggota Polri dari Polres Pekalongan dan dua warga sipil. Kedua oknum polisi itu yakni, Aipda F dan Bripka AU. Sedangkan dua warga sipil bernama Agung dan Joko yang diduga berperan membantu menjalankan aksi penipuan.

“Total ada empat orang yang kami periksa, dua anggota Polri dan dua warga sipil,” kata Kombes Artanto dilansir dari pantura.inews.id, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, kedua anggota Polri tersebut berperan membujuk dan meyakinkan korban berinisial D, seorang pengusaha asal Pekalongan, bahwa anaknya bisa diterima di Akpol. Sementara dua warga sipil lainnya ikut membantu proses bujuk rayu sekaligus menyalurkan uang dari korban kepada kedua anggota tersebut.

“Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp2,6 miliar dan diberikan secara bertahap. Dari jumlah itu, sekitar Rp600 juta sudah berhasil disita,” ucapnya.

Kombes Artanto menegaskan, penanganan terhadap kedua anggota Polri dilakukan secara paralel, yakni oleh Ditreskrimum Polda Jateng untuk dugaan pidananya dan Bidpropam untuk pelanggaran kode etiknya.

“Proses pidana sudah naik ke tahap penyidikan, sementara untuk pelanggaran kode etik masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Meski keduanya masih berdinas seperti biasa, Polda Jateng memastikan akan memberikan tindakan tegas begitu proses penyelidikan rampung.

“Polda Jateng berkomitmen tidak mentoleransi bentuk penyalahgunaan wewenang. Setiap anggota Polri yang melanggar etika dan hukum pasti akan ditindak,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji-janji kelulusan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kisah Pilu Warga Pekalongan: Tertipu Rp2,6 Miliar demi Anak Jadi Polisi

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Residivis Penipuan Jual Beli Mobil Online, Korban Rugi Rp90 Juta

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Rekrutmen Polri Banjir Peminat, 3.660 Orang Daftar Jadi Polisi di NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal