4 Fakta Anak Bunuh Bapak Pakai Kapak di Tegal, Nomor 3 Bikin Miris

Yunibar
Waudin (28) anak durhaka yang tega membunuh bapaknya diperiksa petugas Polsek Warureja, Kabupaten Tegal, Jateng. (Foto: iNews/Yunibar)

SLAWI, iNews.id – Keheningan Desa Kendayakan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal mendadak gempar menyusul kasus pembunuhan sadistis yang dilakukan anak terhadap bapak kandungnya, Selasa (29/10/2019) malam.

Pelaku Waudin (28) tanpa rasa belas kasihan membunuh bapaknya, Rohadi (58) dengan kapak. Setelah itu, pelaku membuang mayat bapak yang merawatnya sejak kecil ke lubang septic tank samping rumah.

Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku membungkus mayat ayahnya dengan tikar lalu mengecor lubang septik tank dengan semen. Setelah itu, pelaku menyerahkan diri ke polisi.

Pelaku yang diduga mengidap gangguan jiwa itu diketahui sudah kerap menganiaya anggota keluarga lainnya termasuk terhadap korban.

Berikut fakta-fakta kasus pembunuhan anak terhadap bapaknya di Kabupaten Tegal.

1. Pelaku Sudah Sering Lakukan Kekerasan

Ibu pelaku yang juga istri korban, Surip mengatakan, sepengetahuannya sudah tiga kali aksi penganiayaan putra bungsunya ini dilakukan ke keluarga, dan terakhir yang keempat sampai membunuh suaminya, Rahadi (58).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap Amin Rais di Rokan Hilir, Kabur usai Bunuh Warga di Dumai

57 tahun lalu

Tersinggung! Pria di Banjar Kalsel Tebas Leher Wanita hingga Hampir Putus

57 tahun lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

57 tahun lalu

Mama Muda di Makassar Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos, Diduga Dibunuh Suami

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal