3.481 Lembar Surat Suara Pilbup Semarang 2020 Rusak, Gambar Kabur dan Robek

Angga Rosa
pelipatan surat suara (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 3.481 surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Semarang 2020 dalam kondisi rusak. Itu diketahui setelah dilakukan sortir dan pelipatan surat suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan, kerusakan ribuan surat suara tersebut bervariasi. Seperti gambar kabur, terdapat bercak tinta dan robek. "Kerusakan surat suara terjadi saat pencetakan. Kerusakannya didominasi tinta blobor," kata Maskup, Selasa (1/12/2020).

Menurutnya, sesuai sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2020 KPU memilki kewenangan meminta surat suara rusak pengganti dari perusahaan dalam hal ini PT Pura Kudus. Adapun jumlah surat suara pengganti dari pihak percetakan sebanyak 4.271 lembar dijadwalkan tiba di Gudang Logistik Pilbup Semarang 2020 hari ini.

"Sesuai kebutuhan surat suara Pilbup Semarang 2020 sebanyak 790.644 lembar sehingga kekurangan menjadi 4.271 lembar. Kalau sudah sampai di gudang, langsung dilipat," katanya.

Dia mengatakan, ribuan surat suara yang rusak akan dimusnahkan. Pemusnahan surat suara rusak dijadwalkan pada 8 Desember 2020 atau H - 1 pemungutan suara Pilbup Semarang.

Terkait pendirian tempat pemungutan suara (TPS), Maskup menyatakan, mengacu PKPU Nomor 18 Tahun 2020 diperbolehkan di ruang terbuka atau tertutup. Di tengah pandemi Covid-19 dan musim penghujan, KPU juga sudah berupaya untuk menentukan lokasi-lokasi TPS.

"Kami juga sudah meminta masukan kepada Bawaslu untuk mengantisipasi munculnya persoalan dikemudian hari termasuk penyebaran Covid-19," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

57 tahun lalu

Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal