Sidang Konser Dangdutan Tegal, Mantan Kapolsek : Izin Dicabut tapi Acara Tetap Berlangsung

Yunibar
Terdakwa Wasmad Edi Susilo saat menghadiri sidang lanjutan kasus konser dangdutan di PN Tegal, Selasa (1/12/2020). (iNews/Yunibar SP)

TEGAL, iNews.id - Sidang lanjutan kasus konser dangdutan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) kembali digelar dengan menghadirkan 6 orang saksi yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (1/12/2020). Enam orang saksi yakni anggota polisi dan dua orang yakni Lurah Kalinyamat Wetan dan Ketua RW setempat.

Mantan Kapolsek Tegal Selatan Kompol Juharno , menjadi saksi kedua dari anggota polisi. Majelis Hakim yang diketuai Toetik Ernawati meminta keterangan saksi Juharno terkait acara dangdutan yang menimbulkan kerumunan warga di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, (23/09/2020) lalu.

Kompol Juharno mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan izin acara hajatan terdakwa WES. Namun hanya izin hiburan organ tunggal dan pengajian. Namun kenyataannya, ia menerima laporan dari anggota Polsek Tegal Selatan terdapat panggung berukuran besar. Siang harinya ternyata bukan hiburan organ tunggal melainkan konser dangdut yang memicu kerumunan warga.

"Setelah mengetahui ada orkes dangdut saya langsung mencabut surat izin yang saya keluarkan sore hari karena izin tidak sesuai komitmen awal, saya perintahkan anggota untuk menyerahkan pencabutan surat izin kepada terdakwa," kata Juharno, Selasa (1/12/2020).

Meski mendapat surat pencabutan namun terdakwa WES mengatakan tetap melanjutkan konser dangdutan dengan alasan semuanya sudah dipersiapkan dan ia akan bertanggung jawab penuh dan tidak membebani anggota kepolisian.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Perkara Suap Proyek Jalan, Topan Ginting Eks Anak Buah Bobby Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal