3 Pembuat Petasan Berujung Maut di Pekalongan Ditangkap Polisi

Suryono Sukarno
Tiga tersangka (memakai baju tahanan) pembuat petasan berujung maut saat ditahan di Mapolres Pekalongan. Foto: iNews TV/Suryono Sukarno.

Kapolres mengungkapkan, jumlah petasan yang dibuat sebanyak 12, dimana dipersiapkan untuk syawalan. Dimana 10 petasan berhasil diledakkan dengan urutan petasan kecil 8 buah terlebih dahulu, baru kemudian 4 buah petasan ukuran besar.

“Untuk 2 petasan besar pertama berhasil diledakkan oleh SB dan NA. Namun untuk yang ketiga tidak meledak, kemudian SB mencoba memperbaiki sumbu dengan cara menusukkan sebatang lidi pada lobang sumbu namun tidak berhasil, sehingga oleh SB petasan diletakkan begitu saja di sawah (tepi jalan),” kata Kapolres.

Menurut keterangan saksi, MN berusaha memasukkan paku ke dalam lobang sumbu dengan cara dipukul menggunakan batu, sehingga membuat petasan meledak. Akibatnya, MN bersama 5 korban lainnya di lokasi mengalami luka-luka. 

Selanjutnya keenam korban dibawa ke RSI Pekajangan. Namun ketika sampai di RSI, MN dinyatakan meninggal dunia. 

Akibat tindakan tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penyebab Ledakan Bom Peninggalan Perang di Biak Papua, Ini Kata Kapolres

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Bukan Gas Beracun, PT MCCI Cilegon Ungkap Sumber Ledakan yang Bikin Warga Panik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal