BLORA, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menyatakan pemberlakuan masa tanggap darurat penyebabaran virus corona atau Covid-19 selama 40 hari, mulai hari ini, Senin (20/4/2020). Hal ini menyusul kasus positif corona di kabupaten ini yang tercatat sudah tiga orang.
Bupati Blora Djoko Nugroho mengatakan, dari tiga warga yang terkonfirmasi positif virus corona, dua di antaranya berdasarkan rapid test. Namun, Pemkab Blora tetap menilai saat ini sudah tiga warga yang positif corona sehingga warga juga lebih berhati-hati.
“Oleh sebab itu, saya sebagai Bupati Blora hari ini menyampaikan keputusan saya bahwa mulai hari ini Kabupaten Blora menyatakan tanggap darurat terhadap penyebaran virus corona selama 40 hari ke depan,” kata Djoko Nugroho.
Menurut Djoko, masyarakat tidak perlu takut dengan penyebaran virus vorona. Namun, warga tentu harus lebih berhati-hati dan waspada terhadap perilaku yang berpotensi pada penularan Covid-19.
Dia meminta seluruh masyarakat bisa mengikuti semua petunjuk dan arahan pemerintah dalam rangka memutus dan memperlambat penularan virus corona ini.