23 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Harus Terapkan PPKM, Ini Daftarnya

Ahmad Antoni
Satgas Penanganan Covid-19 saat melakukan pemeriksaan protokol kesehatan di perbatasan Kota Semarang-Kabupaten Demak. (iNews.id/Ahmad Antoni)

SEMARANG, iNews.id  - Sebanyak 23 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perintah pemberlakuan PPKM itu berdasar surat edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tertanggal 8 Januari 2021 yang dikirimkan ke bupati dan wali kota.

Surat edaran Gubernur Jawa Tengah itu menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Ke-23 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM diantaranya Semarang Raya yang meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. 

Kemudian Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri. Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya. Yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” tulis Ganjar, Jumat (8/1/2021). 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Semarang Geger! Dosen Polines Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Tembalang

57 tahun lalu

Pabrik Kayu di Kawasan Industri Candi Semarang Terbakar, 6 Damkar Dikerahkan

57 tahun lalu

Sragen Gempar! Siswi SD Berseragam Pramuka Tewas dalam Rumah, Ibu Histeris

57 tahun lalu

2 Remaja Hilang Terseret Ombak di Pantai Menganti Cilacap, 1 Orang Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal