2 Remaja Terdakwa Pembunuhan Gadis Dalam Karung di Tegal Divonis 5 Tahun Penjara

Yunibar
Dua terdakwa pembunuhan gadis dalam karung, NL dan AI hanya bisa tertunduk saat mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kabupaten Tegal, Selasa (10/9/2019). (Foto: iNews.id/Yunibar)

Menanggapi vonis majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Harnawan Sukma Mardiana mengaku menerima putusan dan sepakat tidak akan mengajukan banding.

“Putusan tersebut telah sesuai dengan peradilan anak. kedua terdakwa juga telah mengaku perbutannya dan menyesalinya,” katanya.  

Diketahui, kedua terdakwa NL dan AI ini secara bersama-sama dengan tiga pelaku lain Abdul Malik (20), Saiful Anwar (24), dan Muhammad Sopro'i (18) membunuh Nur Hikmah (16) teman sepermainannya secara keji pada 26 April 2019 lalu.

Jasad korban lalu diikat dan dimasukan dalam karung di sebuah rumah kosong. Namun lima bulan berselang, jasad korban ditemukan warga dalam kondisi tinggal tulang belulang.

Motif asmara, cemburu, dan sakit hati diduga menjadi alasan kelima pelaku membunuh korban yang teman sekaligus kerabat salah satu terdakwa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Siswi SMK di Cianjur Tewas dalam Rumah, Mulut Berbusa hingga Keluar Darah dari Kemaluan

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pria Bunuh Selingkuhan di Kamar Hotel Makassar, Pelaku Cemburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal