Menanggapi vonis majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Harnawan Sukma Mardiana mengaku menerima putusan dan sepakat tidak akan mengajukan banding.
“Putusan tersebut telah sesuai dengan peradilan anak. kedua terdakwa juga telah mengaku perbutannya dan menyesalinya,” katanya.
Diketahui, kedua terdakwa NL dan AI ini secara bersama-sama dengan tiga pelaku lain Abdul Malik (20), Saiful Anwar (24), dan Muhammad Sopro'i (18) membunuh Nur Hikmah (16) teman sepermainannya secara keji pada 26 April 2019 lalu.
Jasad korban lalu diikat dan dimasukan dalam karung di sebuah rumah kosong. Namun lima bulan berselang, jasad korban ditemukan warga dalam kondisi tinggal tulang belulang.
Motif asmara, cemburu, dan sakit hati diduga menjadi alasan kelima pelaku membunuh korban yang teman sekaligus kerabat salah satu terdakwa.