2 Remaja Terdakwa Pembunuhan Gadis Dalam Karung di Tegal Divonis 5 Tahun Penjara

Yunibar
Dua terdakwa pembunuhan gadis dalam karung, NL dan AI hanya bisa tertunduk saat mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kabupaten Tegal, Selasa (10/9/2019). (Foto: iNews.id/Yunibar)

Menanggapi vonis majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Harnawan Sukma Mardiana mengaku menerima putusan dan sepakat tidak akan mengajukan banding.

“Putusan tersebut telah sesuai dengan peradilan anak. kedua terdakwa juga telah mengaku perbutannya dan menyesalinya,” katanya.  

Diketahui, kedua terdakwa NL dan AI ini secara bersama-sama dengan tiga pelaku lain Abdul Malik (20), Saiful Anwar (24), dan Muhammad Sopro'i (18) membunuh Nur Hikmah (16) teman sepermainannya secara keji pada 26 April 2019 lalu.

Jasad korban lalu diikat dan dimasukan dalam karung di sebuah rumah kosong. Namun lima bulan berselang, jasad korban ditemukan warga dalam kondisi tinggal tulang belulang.

Motif asmara, cemburu, dan sakit hati diduga menjadi alasan kelima pelaku membunuh korban yang teman sekaligus kerabat salah satu terdakwa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
22 jam lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

24 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

5 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

5 hari lalu

Kecelakaan Maut di Tol Pejagan-Pemalang, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal