2 Pengedar Obat Terlarang di Banyumas Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Disita

Antara
Kasatresnarkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setyoko menunjukkan barang bukti kasus peredaran obat-obatan terlarang. Foto: ANTARA/Sumarwoto.

Modus yang dilakukan kedua pelaku dalam menjual obat-obatan terlarang kepada anak-anak muda dengan cara menyewa sebuah kios untuk berjualan pulsa telepon seluler.

Kedua pelaku yang merupakan anggota jaringan peredaran obat-obatan terlarang itu telah menjalankan aksinya sekitar tiga bulan.

"Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang yang katanya berada di wilayah Jawa Barat. Ketika pasokan habis, mereka menghubungi bosnya, lalu dikirimi lagi," katanya.

Menurut dia, pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari keberadaan pemasok obat-obatan terlarang itu.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duh! Pemuda di Banyumas Tepergok Masuk Rumah Kos, Diduga Foto-Foto Pakaian Dalam

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Bus Sugeng Rahayu Tabrak Rumah di Banyumas, 2 Tewas, Diduga Sopir Ngantuk

57 tahun lalu

Kronologi Santriwati Tewas Tenggelam di Curug Baturraden, Jatuh saat Selfie

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Banyumas, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal