Modus yang dilakukan kedua pelaku dalam menjual obat-obatan terlarang kepada anak-anak muda dengan cara menyewa sebuah kios untuk berjualan pulsa telepon seluler.
Kedua pelaku yang merupakan anggota jaringan peredaran obat-obatan terlarang itu telah menjalankan aksinya sekitar tiga bulan.
"Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang yang katanya berada di wilayah Jawa Barat. Ketika pasokan habis, mereka menghubungi bosnya, lalu dikirimi lagi," katanya.
Menurut dia, pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari keberadaan pemasok obat-obatan terlarang itu.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.