2 Pengedar Obat Terlarang di Banyumas Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Disita

Antara
Kasatresnarkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setyoko menunjukkan barang bukti kasus peredaran obat-obatan terlarang. Foto: ANTARA/Sumarwoto.

Modus yang dilakukan kedua pelaku dalam menjual obat-obatan terlarang kepada anak-anak muda dengan cara menyewa sebuah kios untuk berjualan pulsa telepon seluler.

Kedua pelaku yang merupakan anggota jaringan peredaran obat-obatan terlarang itu telah menjalankan aksinya sekitar tiga bulan.

"Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang yang katanya berada di wilayah Jawa Barat. Ketika pasokan habis, mereka menghubungi bosnya, lalu dikirimi lagi," katanya.

Menurut dia, pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari keberadaan pemasok obat-obatan terlarang itu.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
3 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

5 hari lalu

Sepi Peminat, SDN 8 Kranji Banyumas Hanya Dapat 3 Siswa Baru

12 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Keji Istri dan Selingkuhan Bunuh Suami di Banyumas

11 hari lalu

Kronologi Pria di Banyumas Dibunuh Istri Bersama Selingkuhan, Perencanaan hingga Eksekusi

12 hari lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal