19 Pemilik Ruko Johar Cabut Gugatan terhadap Wali Kota Semarang, Ini Alasannya

Antara
Hakim Ketua Heriyenti memimpin sidang gugatan 19 pemilik ruko Shopping Center Johar di kompleks Pasar Johar Semarang mencabut gugatan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu di PN Semarang. (Antara)

Menurut dia, gugatan tersebut dilayangkan 19 pengusaha pemilik ruko di Shopping Center Johar yang telah habis sertifikat HGB-nya.

"Saat akan mengajukan perpanjangan HGB, ditolak oleh pemkot dan BPN," katanya. Dia bahwa pengajuan perpanjangan HGB sejak setahun lalu.

"Sudah dimediasi oleh DPRD, namun tidak ada titik temu," katanya. Menurutnya, tidak ada alasan jelas yang disampaikan oleh Wali Kota Semarang atas penolakan perpanjangan tersebut.

Selain itu, lanjut dia, juga tidak ada surat resmi dari kedua instansi tersebut tentang penolakan perpanjangan HGB.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Kota Lama Semarang Dikunjungi 222 Ribu Wisatawan selama Libur Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal