19 Pemilik Ruko Johar Cabut Gugatan terhadap Wali Kota Semarang, Ini Alasannya

Antara
Hakim Ketua Heriyenti memimpin sidang gugatan 19 pemilik ruko Shopping Center Johar di kompleks Pasar Johar Semarang mencabut gugatan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu di PN Semarang. (Antara)

Menurut dia, gugatan tersebut dilayangkan 19 pengusaha pemilik ruko di Shopping Center Johar yang telah habis sertifikat HGB-nya.

"Saat akan mengajukan perpanjangan HGB, ditolak oleh pemkot dan BPN," katanya. Dia bahwa pengajuan perpanjangan HGB sejak setahun lalu.

"Sudah dimediasi oleh DPRD, namun tidak ada titik temu," katanya. Menurutnya, tidak ada alasan jelas yang disampaikan oleh Wali Kota Semarang atas penolakan perpanjangan tersebut.

Selain itu, lanjut dia, juga tidak ada surat resmi dari kedua instansi tersebut tentang penolakan perpanjangan HGB.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

2 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

8 hari lalu

Usulan KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional Masuk Tahap Verifikasi Lapangan

22 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

2 bulan lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal