19 Pemilik Ruko Johar Cabut Gugatan terhadap Wali Kota Semarang, Ini Alasannya

Antara
Hakim Ketua Heriyenti memimpin sidang gugatan 19 pemilik ruko Shopping Center Johar di kompleks Pasar Johar Semarang mencabut gugatan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu di PN Semarang. (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 19 pemilik ruko Shopping Center Johar di kompleks Pasar Johar Semarang, mencabut gugatan terhadap Wali Kota SemarangHevearita G Rahayu. Pencabutan disampaikan saat sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.

Pencabutan  gugatan disampaikan kuasa hukum 19 pemilik ruko dalam sidang di PN Semarang, Selasa (6/6/2023), usai Hakim Ketua Heriyenti memeriksa kelengkapan surat kuasa pada penggugat.

Permintaan pencabutan gugatan tersebut langsung dikabulkan hakim ketua karena Wali Kota Semarang sebagai tergugat tidak hadir dan belum sempat memberikan jawaban atas gugatan itu.

Kuasa hukum 19 pemilik ruko Shopping Center Johar, Bambang Sutarto, mengatakan pencabutan itu karena ada data yang belum lengkap.

Bambang Sutarto menyebutkan terdapat 24 sertifikat yang diajukan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) di atas HPL milik Pemkot Semarang itu. "Dicabut dahulu, tetapi nanti dimasukkan gugatan lagi," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Kota Lama Semarang Dikunjungi 222 Ribu Wisatawan selama Libur Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal