BREBES, iNews.id –Pemkab Brebes menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) selama 28 hari menyusul 16 orang positif corona (Covid-19). Belasan warga yang positif Covid-19 itu merupakan klaster jemaah tablig akbar ijtima ulama dunia di Gowa Sulsel.
Bupati BrebesIdza Priyanti akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakan (PKM) non-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini menyusul melonjaknya kasus pasien positif Covid-19 di wilayahnya.
"Jadi ini bukan PSSB, tapi pembatasan kegiatan masyarakan yang sekarang dilakukan oleh Kota Semarang, per tanggal 6 Mei sampai 28 hari ke depan," ucap Idza Priyanti, Rabu (6/5/2020).
Pembatasan meliputi kegiatan masyarakat di luar rumah, pembatasan belajar di sekolah, tempat ibadah dan sebagian pembatasan moda transportasi.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes Imam Budi Santoso mengatakan, dari 41 hasil swab yang keluar 20 merupakan pasien transmisi lokal dan 21 orang alumni jemaah Ijtima Ulama Gowa.