”Saat digerebek 14 orang yang di lokasi kabur, kami mengamankan AS selaku sopir truk sekaligus pemilik. Kemudian barang bukti berupa 2 Potong kayu Sonokeling,” kata Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Sragen, Iptu Mualim, Sabtu (1/4/2023).
Selain itu juga truk nopol AD 1489 HN, 4 gergaji dan sebuah parang. Dari keterangan AS, kayu rencana akan dibawa ke wilayah Ngawi.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat 1 huruf B Perpu RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam dipidana paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.