13 Tersangka Transfer Dana Palsu Ajukan Praperadilan, Begini Kata Polda Jateng

Ary Wahyu Wibowo
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan komentar terkait 13 tersangka kasus dugaan transfer dana palsu melalui mesin ATM Bank Jateng di Kabupaten Pati yang mengajukan gugatan praperadilan. (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 13 dari 15 tersangka kasus dugaan transfer dana palsu melalui mesin ATM Bank Jateng di Kabupaten Pati, mengajukan gugatan praperadilan. Sidang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Kabid Humas Polda Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya menghargai upaya hukum yang dilaksanakan para pemohon. Praperadilan merupakan hak tersangka untuk mencari keadilan dan upaya hukum melalui proses praperadilan sudah diatur di dalam KUHAP.

"Terkait praperadilan para tersangka adalah hal yang lumrah dan telah diatur dalam KUHAP. Prinsipnya Polri mengucapkan terima kasih dan menghargai upaya hukum yang dilakukan," kata Kombes Iqbal, Sabtu (18/9/2021).

Menurut Iqbal, Polri sangat menghargai upara para tersangka yang mengajukan praperadilan. Namun, gugatan praperadilan yang dilayangkan akan dikaji oleh hakim di pengadilan.

"Praperadilan bertujuan membuat terang perkara tersebut. Selain itu, putusan hakim semoga menjadi yang terbaik untuk semua pihak. Apa pun putusannya semoga bermanfaat secara keilmuan khususnya di bidang hukum, bagi kita semua," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap 15 pelaku transfer dana palsu Bank Jateng yang ada di Kecamatan Sukolilo dan Wedarijaksa Kabupaten Pati. Ke-15 orang tersebut disangkakan telah melanggar hukum karena melakukan aksi transfer dana palsu dari  bulan Agustus sampai Oktober 2018.  

Akibat perbuatan mereka, Bank Jateng mengalami kerugian hingga Rp20 miliar. Terkait kasus tersebut, 13 dari 15 tersangka melayangkan gugatan Praperadilan melalui Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH RUPADI) ke PN Semarang.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal