Dia mengatakan hingga saat ini polisi telah memeriksa saksi yang terlibat dalam Diklat Menwa tersebut. Di samping itu polisi juga telah memeriksa saksi dari pihak kampus. "Semua sudah kami periksa. Pemeriksaan dilakukan secara maraton. Secepat akan kami sampaikan," ujarnya.
9. Naik Status dari Penyelidikan ke Penyidikan
Kasus kematian mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Polresta Solo telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Kenaikan status menjadi penyidikan setelah kami memeriksa 18 saksi dari kejadian tersebut," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, Selasa (26/10/2021). Dikatakannya, saksi yang dimintai keterangan terdiri atas dosen, peserta, dan pelatih dalam Diklatsar Menwa UNS yang digelar mulai Sabtu (23/10/2021) lalu.
10. UNS Beberkan Kronologi Kematian Gilang
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto menyampaikan kronologi meninggalnya Gilang berdasarkan keterangan dari panitia Diklatsar Menwa.
"Berdasarkan yang kami ketahui, pengakuan pihak panitia, benar bahwa kegiatan mulai 23 Oktober 2021. Akan tetapi, mulai penyambutan pada pukul 06.00 WIB sampai berakhir pukul 23.00 WIB berkegiatan di sekitar kampus," kata Sutanto, Selasa (26/10/2021).