Uang itu diserahkan dengan cara menransfer ke nomor rekening yang telah diserahkan. Belakangan, korban menyadari sudah menjadi korban penipuan dan bukan menjadi yang pertama ditipu. Para korban kemudian melapor ke Mapolres Banyumas.
“Modusnya, para pelaku menawarkan seolah-olah para korban ini mendapatkan hadiah dengan memberikan kupon berisi potongan harga dan hadiah melalui QR code yang memang semua isinya sama yaitu, paket hebat atau paket dashyat,” kata AKP Yoga Sanjaya di Mapolres Banyumas, Rabu (13/3/2019).
Adapun ke-11 tersangka penipuan yang ditangkap yakni, Mohammad Yusuf (31), warga Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan; Al Dafara Ikhwan (20), warga Jalan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara; Irwan Saniaga (35), warga Desa Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta.
Selanjutnya, Endang Sumarni (31), warga Desa Pakisarum, Kecamatan Bruno, Purworejo; Jonny Susanto (30), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru; Lina Wati (27), warga Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Alekad (20), warga Desa Sungai Semuntu, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
Krisna Adi Wardhana (28), warga Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul; Veni Olivia Manik (27), Kecamatan Matraman, Jakarta; Ester Hutajulu (37), warga Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, dan Jefri Oktaviari (23), warga Teluk Bakung, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kini para pelaku ditahan di Mapolres Banyumas dengan pelanggaran penipuan atau penggelapan yang melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi berharap masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus serupa segera melapor ke Mapolres Banyumas.