Dia mengatakan, kasus Covid-19 dari klaster peserta demo Omnibus Law tersebut saat ini telah ditangani. Sebelas orang yang positif tersebut berkategori Orang Tanpa Gejala (OTG), sehingga dilakukan isolasi mandiri.
"Mereka dikarantina di rumah dinas Wali Kota Semarang," tuturnya.
Menurutnya kasus Covid-19 dari klaster peserta demo ini menjadi peringatan penting bagi penanganan pandemi di Kota Semarang.
Dia menyarankan bagi buruh atau siapa pun yang ingin menyuarakan aspirasi untuk lebih berhati-hati dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Kalau bisa demo melalui perwakilan saja," tuturnya.