YouTuber Emak Gila Divonis Hukuman 7 Bulan Penjara, Terbukti Promosikan Judi Online

Agus Warsudi
Judi online. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

"Barang bukti yang diamankan, yaitu, beberapa unit handphone dan laptop akan dimusnahkan. Selain itu akun Instagram dan YouTube @Emak Gila," ujar AA Gede Susila Putra.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Nurodin Akhmad yang menuntut @Emak Gila dengan tuntutan 1 tahun dan denda Rp20 juta.

Diberitakan sebelumnya, YouTuber berinisial II alias EG ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Jabar di rumahnya Jalan Sukasari, Kota Bandung, Senin (31/7/2023). II alias EG ditangkap karena mempromosikan judi online. 

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, II alias EG, YouTuber dengan kanal @Emak Gila ditangkap setelah penyidik mendapatkan informasi tentang aktivitas promosi judi online di medsos. Atas dasar informasi itu, penyidik siber Ditreskrimsus bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Bakal Panggil Sejumlah Influencer terkait Judi Online Pekan Ini

57 tahun lalu

Bikin Laporan Palsu, Mahasiswa Lampung Ngaku Dibegal Padahal Gadai Motor untuk Judi Online

57 tahun lalu

Infografis Wulan Guritno Diperiksa 6 Jam Buntut Kasus Promosi Situs Judi Online

57 tahun lalu

Wulan Guritno Diperiksa 6 Jam Buntut Kasus Promosi Situs Judi Online: Aku Senang Banget

57 tahun lalu

Wulan Guritno Diperiksa Selama 6 Jam, Klarifikasi Dugaan Promosi Judi Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal