Yana Mulyana Wali Kota Bandung Non-Aktif Diseret ke Meja Hijau Pekan Depan

Agus Warsudi
Wakil Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana diseret ke meja hijau pekan depan. (Foto: iNews/ Billy)

Berkas perkara untuk tersangka lainnya Kadishub Kota Bandung non-aktif Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung non-aktif Khairur Rijal turut dilimpahkan. Mereka ditangkap karena diduga menerima uang suap dari pihak swasta.

"Sudah kita limpahkan (berkas perkara) Pak Yana, Rijal dan Dadang. Alhamdulillah lancar semua," kata Titto Jaelani di PN Bandung sambil membawa satu boks kardus, Kamis (31/8/2023).

Titto Jaelani menyatakan, tim JPU akan menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang. Tersangka Yana Mulyana kini sudah dititipkan ke Rutan Kebon Waru, Kota Bandung sejak dua pekan lalu. 

Selama ini, Yana Mulyana menjalani penahanan di Rutan KPK Jakarta. Titto melanjutkan dakwaan terhadap ketiga tersangka yaitu dakwaan gratifikasi. "Kalau seluruhnya itu pasal 12 huruf a, penerima dan ada juga tiga terdakwa kita dakwaan gratifikasi, lengkapnya di dakwaan," ujar dia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap ke PN Bandung, Yana Mulyana Segera Disidang

57 tahun lalu

Sidang Suap Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana, Dirut PT CIFO Dituntut 2 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

Pengadilan Tipikor Tunggu Berkas Perkara Wali Kota Bandung Non-Aktif Yana Mulyana

57 tahun lalu

Ini Awal Mula Yana Mulyana Terjerat Kasus Suap Proyek Bandung Smart City

57 tahun lalu

Sidang Perkara Suap, Khairur Rijal Buka-bukaan soal Sepatu Louis Vuitton Yana Mulyana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal