"Remisi itu satu sampai enam bulan. Maksimal enam bulan. Remisi enam bulan hanya untuk pidana umum, khusus untuk tipikor, maksimal tiga bulan," kata Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada wartawan di Lapas Sukamiskin Bandung, Jalan AH Nasution, Rabu (17/8/2022).
Napi di Lapas Sukamiskin, ujar Elly Yuzar, tidak hanya dihuni napi tipikor. Tetapi juga napi tindak pidana umum (tipidum) mendekam dan dibina di lapas bersejarah di Indonesia itu.
"(Setnov) belum dapat remisi. Pak Dada Rosada sedang dalam pengusulan. Dalam proses. Patrialis Akbar dapat (remisi) tiga bulan," ujar Elly Yuzar.
Diketahui, Kanwil Kemenkumham Jabar merilis sebanyak 15.768 napi se-Jabar mendapatkan remisi HUT ke-77 Kemerdekaan RI. Dari 15.768 napi yang mendapatkan remisi, 388 di antaranya langsung bebas karena masa hukumannya telah habis.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Sudjonggo mengatakan, remisi diberikan secara bertahap. "Sebanyak 15.768 napi Jabar yang mendapatkan remisi, terdiri atas khusus I dan khusus II. Setelah dapat remisi dan masih menjalani hukuman itu ada 15.380. Sedangkan 388 langsung bebas," kata Kakanwil Kemenkumham Jabar, Rabu (17/8/2022).
Sudjonggo menyatakan, besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada 15.768 napi itu, beragam, satu bulan hingga enam bulan. Sseluruh warga binaan di Jabar diimbau tetap tabah dan sabar menjalani sisa masa hukuman di dalam lapas.
"Tetap tabah, tidak ada yang mau berada di LP (lapas). Ikuti semua yang ada dan kegiatan di LP. Karena semua kegiatannya positif, jadi tetap bersabar dan berdoa," ujar Sudjonggo.