Wow, Patrialis Akbar Eks Hakim MK Dapat Remisi 3 Bulan HUT RI, Tertinggi bagi Napi Tipikor

Agus Warsudi
Patrialis Akbar, eks hakim MK, napi tipikor yang mendapatkan remisi maksimal 3 bulan. (FOTO: SINDONews)

BANDUNG, iNews.id -Narapidana atau napi tindak pidana korupsi (tipikor) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman sebanyak 124 orang atau 40 persen dari total 362 orang. Patrialis Akbrar, eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan remisi 3 bulan atau tertinggi bagi napi tipikor.

Sedangkan napi tipikor Setya Novanto atau Setnov dan Dada Rosda tidak mendapatkan remisi. Saat ini, pihak Lapas Sukamiskin tengah mengupayakan agar Dada Rosada, mantan Wali Kota Bandung itu mendapatkan remisi.

Diketahui, Patrialis Akbar, merupakan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/9/2017). Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti Rp10.000 dollar AS dan Rp4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang dia terima.

Terpidana Patrialis Akbar dihukum karena terbukti menerima suap 50.000 Dolar AS terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

6 Anggota Geng Motor 133 di Bandung Tolak Gabung Ormas, Pilih Jadi Bandar Sabu

57 tahun lalu

Ketua Geng Motor di Bandung Jadi Gembong Narkoba, Simpan 3 Kg Sabu

57 tahun lalu

Tim Ekspedisi Kebangsaan Tempuh Jarak 127 Km dari Cirebon ke Bandung, Ini Pesan yang Dibawa

57 tahun lalu

Warga Bandung Berhenti di Jalan dan Khidmat Heningkan Cipta 3 Menit saat Detik-Detik Proklamasi

57 tahun lalu

Hore, Pengunjung yang Lahir 16, 17, dan 18 Agustus Gratis Masuk Kebun Binatang Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal