WNA Afghanistan dan 3 Warga Pangandaran Penyelundup 1,2 Ton Sabu Divonis Mati

Agus Warsudi
Tersangka Mahmud Baharui (paling kiri), WNA Afganistan, dan empat tersangka anggota sindikat narkoba yang ditangkap karena menyelundupkan 1,2 ton sabu di Pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Pangandaran. (FOTO: tangkapan layar video medsos)

Keempat terdakwa, tutur Ira Mambo, tak layak dijatuhi hukuman mati. Sebab, mereka merupakan korban dari jaringan peredaran narkotika internasional.

"Segala tindakan Hendra Mulyana adalah atas arahan dari Rais yang DPO (daftar pencarian orang) dan diduga warga negara Timur Tengah, barang yang ada di persidangan ini bukan milik para terdakwa, para terdakwa tidak membeli dan para terdakwa tidak menjual juga," tutur Ira.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat terdakwa penyelundupan 1 ton narkoba via Pantai Mandasari, Pangandaran, dengan hukuman mati, Selasa (8/11/2022). Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Empat terdakwa yang ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar di Pantai Mandasari, Kabupaten Pangandaran pada 16 Maret 2021. 

Total sabu yang diselundupkan para terdakwa mencapai 1.018,85 kilogram atau 1 ton lebih. Jaksa menaksir nilai transaksi apabila sabu itu lolos mencapai Rp1,43 triliun.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banjir Kembali Terjang Dayeuh Kolot Bandung, Warga Ingin Pindah tapi Rumah Tak Laku Dijual

57 tahun lalu

Jelang Akhir Tahun, Tingkat Kepuasan Publik terhadap Wali Kota Bandung Meningkat 74,3 Persen

57 tahun lalu

Kamar Kos yang Digeledah Densus 88 di Batununggal Bandung Disewa Pria Ber-KTP Aceh Inisial MFS

57 tahun lalu

Pascabom Astana Anyar, Densus 88 Geledah Tempat Kos di Batununggal Bandung

57 tahun lalu

4 Penyelundup 1 Ton Narkoba via Pangandaran Dituntut Hukuman Mati di PN Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal