Keempat terdakwa, tutur Ira Mambo, tak layak dijatuhi hukuman mati. Sebab, mereka merupakan korban dari jaringan peredaran narkotika internasional.
"Segala tindakan Hendra Mulyana adalah atas arahan dari Rais yang DPO (daftar pencarian orang) dan diduga warga negara Timur Tengah, barang yang ada di persidangan ini bukan milik para terdakwa, para terdakwa tidak membeli dan para terdakwa tidak menjual juga," tutur Ira.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat terdakwa penyelundupan 1 ton narkoba via Pantai Mandasari, Pangandaran, dengan hukuman mati, Selasa (8/11/2022). Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Empat terdakwa yang ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar di Pantai Mandasari, Kabupaten Pangandaran pada 16 Maret 2021.
Total sabu yang diselundupkan para terdakwa mencapai 1.018,85 kilogram atau 1 ton lebih. Jaksa menaksir nilai transaksi apabila sabu itu lolos mencapai Rp1,43 triliun.