BANDUNG, iNews.id - Polrestabes Bandung menangkap empat orang tersangka Paino (46), Tuyadi (55), Andri Sudrajat (39) dan Asep Rahmat (38) terkait kasus penjualan daging babi selama tujuh bulan terakhir. Daging babi itu sudah beredar di sejumlah pasar di wilayah Kecamatan Banjaran, Baleedah, dan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan meminta masyarakat berhati-hati saat membeli daging karena daging babi menyerupai daging sapi telah beredar di tiga kecamatan tersebut. Para tersangka menggunakan boraks untuk mengelabui pembeli.
"Secara fisik daging babi terlihat lebih pucat, sedangkan daging sapi lebih merah. Jadi, sebelum dijual daging babi diproses dulu pakai boraks sehingga lebih merah seperti daging sapi," kata Hendra Kurniawan saat ungkap kasus di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (11/5/2020).
Tersangka Paino dan Tuyadi berperan sebagai pengepul. Sedangkan Andri dan Asep adalah pengecer daging haram tersebut. Masyarakat patut curiga bila membeli daging harganya lebih murah dibanding daging sapi umumnya.
"Mereka (keempat tersangka) sudah beroperasi selama tujuh bulan ini. Mereka mengedarkan daging babi di sejumlah pasar di tiga kecamatan, yaitu Banjaran, Baleendah, Majalaya," katanya.