Daging Babi Disamarkan Daging Sapi, Penjual dan Pengepul di Kabupaten Bandung Diamankan

Sindonews
Ilustrasi. (Foto Ist).

BANDUNG, iNews.id - Polresta Bandung Jawa Barat mengamankan penjual dan pengepul karena diduga menjual daging babi ke sejumlah pasar. Peredaran daging babi tersebut, membuat resah masyarakat Kabupatan Bandung.

Informasi yang dihimpun, kasus penjualan daging babi itu terbongkar setelah masyarakat melaporkan kejanggalan dari daging yang baru dibeli di pasar. Satreskrim Polresta Bandung langsung menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, petugas menemukan fakta daging babi yang dijual disamarkan sebagai daging sapi. Pelaku memberikan boraks ke daging haram tersebut agar terlihat lebih merah.

Atas fakta itu, petugas pun meringkus pengecer hingga pengepul daging babi. Selain itu petugas juga menyita daging babi yang sempat dijual di beberapa pasar.

Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta Bhuwana membenarkan pihaknya mengungkap kasus tersebut. "Benar ada kejadian tersebut. Nanti akan disampaikan bapak Kapolresta Bandung siang nanti," kata Agta, Senin (11/5/2020).

Untuk diketahui, perbuatan memperjualbelikan daging babi melanggar Pasal 86 ayat 2 juncto Pasal 1 angka 5 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 ayat 1 atau 2 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 91A juncto Pasal 58 ayat 6 UU RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal 91A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan berbunyi: "Setiap orang yang memproduksi dan atau mengedarkan produk hewan dengan memalsukan produk hewan dan attau menggunakan bahan tambahan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 juta rupiah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Galungan, Disperpa Badung Pantau Daging Babi Layak dan Aman Konsumsi

57 tahun lalu

Disperpa Badung Pastikan 1.531 Ekor Babi Layak Konsumsi Jelang Hari Raya Galungan

57 tahun lalu

Tipu Investasi Pemotongan Daging Sapi hingga Ratusan Juta, Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Diduga Ilegal, Daging Sapi Beku Dijual Murah di Singkawang, Pemerintah Turun Tangan  

57 tahun lalu

Viral Emak-Emak Berhijab Buat Konten Cara Halal Makan Daging Babi, Netizen: Lina Mukherjee Kedua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal