Warga yang Gelar Pesta Nikah dengan Dangdutan saat PPKM di KBB Didenda Rp500.000

Adi Haryanto
Warga Kampung Cimanggu, KBB, yang menggelar pesta hajatan sisingaan dan dangdutan saat PPKM Level 4 menjalani sidang tipiring di PN Bale Bandung, Jumat (20/8/2021). (Foto: Istimewa)

"Ya kalau tidak memaksa, sanksinya bisa pembubaran saja. Tapi karena dianya ngotot agar acara singa depok dan dangdutan dilanjutkan, maka kami kenakan sanksi tipiring," ucapnya. 

Asep menegaskan, tidak akan segan memberikan sanksi jika ada warga yang menggelar hiburan di saat penerapan PPKM Level 4. Alasannya karena kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti itu hingga saat ini masih dilarang untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kami mengimbau agar masyarakat KBB mematuhi aturan PPKM Level 4, terutama tidak mengadakan hiburan atau kegiatan berkerumun. Kalau melanggar ya harus siap dengan konsekuensinya," kata dia. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pesta Nikah dengan Dangdutan di KBB Dibubarkan, Tuan Rumah Disanksi Tipiring

57 tahun lalu

Pengendara Motor di KBB Tewas Tersambar Kereta saat Menuju Tempat Kerja

57 tahun lalu

Kronologi 2 Anggota TNI Ditembak KKB di Yahukimo, Diserang saat Bakar Ayam Bersama Warga

57 tahun lalu

Penyebab Truk Rombongan Peziarah Terguling di Saguling, Polisi: Diduga Rem Blong

57 tahun lalu

Kecelakaan Hari Ini di Saguling KBB, Truk Rombongan Peziarah Terguling 5 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal