“Sejak Januari hingga sekarang kami sudah lakukan sekitar 30 kegiatan sosialisasi disiplin perlintasan. Kami akan terus melalukan sosialisasi serupa di perlintasan sebidang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan berlalu lintas. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujarnya.
PT KAI Daop 2 Bandung, turur Soegitu, mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada. Serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menilai keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan juga pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.
Pada kegiatan sosialisasi hari ini, dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan stiker berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang. Himbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan mendahulukan kereta api.