Polda Jabar Limpahkan Berkas Kasus Habib Bahar ke Kejaksaan

Agus Warsudi
Habib Bahar bin Smith saat tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta pada 2019 silam. Foto/Dok

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melimpahkan tahap satu berkas pemeriksaan kasus penganiayaan dengan tersangka Habib Bahar bin Smith, Senin (30/11/2020). Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menilai berkas telah lengkap.

"Berkas perkara Habib Bahar bi Smith sudah dikirim ke kejaksaan (tahap 1), hari ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago melalui pesan singkat.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Andriansyah, sopir taksi online, yang terjadi di Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 4 September 2018 silam.

Terkait kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa 11 saksi. Namun, penyidik tak berhasil meminta keterangan dari tersangka Habib Bahar. Saat hendak melakukan pemeriksaan di Lapas Gunung Sindur pada Selasa 24 November 2020, Habib Bahar menolak ditemui.

Pemeriksaan Bahar digelar setelah penyidik mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Pas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Habib Bahar bin Smith Tak Mau Diperiksa Polisi

57 tahun lalu

Habib Bahar bin Smith Tolak Diperiksa Polisi, Minta Langsung Dibawa ke Pengadilan

57 tahun lalu

Habib Bahar Tolak Pemeriksaan, Berkas Kasus Penganiayaan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

57 tahun lalu

Tolak Pemeriksaan Penyidik Polda Jabar, Habib Bahar Tak Didampingi Pengacara

57 tahun lalu

Habib Bahar Diperiksa sebagai Tersangka Penganiayaan di Lapas Gunung Sindur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal