"Kami, warga di sini, sudah mengadu ke Pemkot Bandung dengan mengirimkan surat. Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan. Kemarin ada pernyataan dari plt Wali Kota Bandung akan menutup tempat hiburan yang mengganggu kenyamanan warga. Nah, kami menagih janji itu," ujarnya.
Melok menuturkan, jika kondisi ini terus dibiarkan oleh Pemkot Bandung, tak menutup kemungkinan masyarakat yang resah akan bergerak, melakukan tindakan sendiri. "Tapi tentu itu tidak kami harapkan, karena eksesnya akan buruk nantinya. Kami hanya menagih janji Pemkot Bandung untuk menegakkan aturan yang ada," tutur Melok.
Aturan tersebut, kata Melok, tercantum dalam peraturan daerah (perda) Pemkot Bandung yang menyatakan, tempat hiburan hanya boleh buka dari pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Selain itu, tempat hiburan tidak bole berada di dekat permukiman masyarakat.
"Namun kenyataannya, mereka buka sejak pukul 10 pagi (10.00 WIB) sampai menjelang subuh. Apalagi kalau malam Minggu. Mereka bukan sampai subuh," ucap Melok yang juga ketua RT 02 Kelurahan Tamansari ini.
Ketua RW 03 Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan Ahmadi mengatakan, kondisi serupa juga dialami warga Kelurahan Citarum. Keluhan terkait tempat hiburan malam telah bermunculan sejak 2017 lalu.