Warga Sukabumi Korban Salah Tangkap Berhak Tuntut Ganti Rugi Rp500.000 hingga Rp100 Juta

Agus Warsudi
Benal (kaus merah) warga Sukabumi korban salah tangkap dan penyiksaan oleh polisi. (FOTO: ILHAM NUGARAHA)

"Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi aturan itu.

Sebelumnya diberitakan, Benal alias Iko (35) warga Kabupaten Sukabumi jadi korban salah tangkap dan disiksa polisi. Benal dituduh membobol minimarket di Kampung Simpenan, Desa Cidadap, Sukabumi pada Rabu (8/11/2023) lalu.

Saat ditangkap dan diinterogasi, Benal membantah melakukan kejahatan itu. Empat polisi yang menangkapnya pun melakukan penyiksaan. Namun karena tak mengantongi bukti akhirnya Benal dibebaskan. Kasus ini pun viral setelah Benal mengadu kepada anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dan mengunggahnya ke media sosial (medsos).

Kasus ini berbuntut panjang. Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede memerintahkan Seksi Propam Polres Sukabumi memeriksa empat anggota Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi memeriksa polisi yang diduga melanggar itu.

Bahkan tim Bid Propam Polda Jabar turun tangan untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Polda Jabar memastikan pengusutan kasus tetap dilakukan walaupun korban Benal mencabut laporan. Keempat polisi yang melakukan salah tangkap dan menyiksa korban terancam sanksi disiplin.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
13 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Sukabumi Jabar, Berkekuatan Magnitudo 3,8

23 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,2 Guncang Sukabumi, Terasa hingga Simpenan

1 bulan lalu

Cerita Siswi SD di Sukabumi Gagal OSN Imbas Listrik Padam, Belajar 6 Bulan Sia-Sia

1 bulan lalu

Viral! Siswi SD di Sukabumi Menangis Usai Gagal Ikuti OSN karena Listrik Padam

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kabupaten Sukabumi, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal