Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini M 3,5 Guncang Sukabumi, Getaran Dirasakan hingga Cidolo
Advertisement . Scroll to see content

Warga Sukabumi Korban Salah Tangkap Berhak Tuntut Ganti Rugi Rp500.000 hingga Rp100 Juta

Selasa, 14 November 2023 - 18:20:00 WIB
Warga Sukabumi Korban Salah Tangkap Berhak Tuntut Ganti Rugi Rp500.000 hingga Rp100 Juta
Benal (kaus merah) warga Sukabumi korban salah tangkap dan penyiksaan oleh polisi. (FOTO: ILHAM NUGARAHA)
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan," bunyi ayat 4 Pasal 95 UU KUHAP.

Selain ganti rugi, korban salah tangkap dapat mengajukan rehabilitasi atau pemulihan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat 3.

"Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77," bunyi Pasal 97 UU KUHAP.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diatur secara lebih rinci mengenai nominal ganti rugi.

Dalam ayat 1 aturan tersebut dituliskan bahwa nominal ganti rugi yang tidak menimbulkan korbannya luka berat atau meninggal dunia nominalnya minimal Rp 500.000 dan maksimal Rp100 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut