Dari beberapa obrolan tersebut sempat juga muncul ide untuk memaketkan barang-barang terlebih dahulu. Sehingga pada saat mudik nanti, di dalam mobil hanyalah penumpang tanpa membawa barang-barang seperti lazimnya pemudik Lebaran.
Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Purwakarta, Iyus Permana menyebutkan bahwa Purwakarta tidak masuk wilayah aglomerasi seperti Bandung Raya. Dengan begitu, warga tidak diperbolehkan keluar dari Kabupaten Purwakarta selama waktu larangan mudik diberlakukan.
"Kita tidak masuk aglomerasi, jadi gak boleh mudik. Pengawasan di lapangan oleh TNI dan Polri bersama pemerintah daerah. Dalam masalah ini ya kita koordinasi dan kolaborasi," kata Iyus.
Kecuali, kata dia, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus pergi keluar daerah untuk urusan kedinasan harus ada izin atasannya minimal dari pejabat eselon 2. "Sementara masyarakat umum harus ada surat izin dari gugus tugas," ucap Iyus.