Warga Majalengka Serahkan Donasi Rp1 Juta ke Keluarga Terpidana Penganiayaan Kuwu

Inin nastain
Penyerahan donasi untuk istri terpidana Iyus yang sebelumnya divonis 1 bulan penjara gegara menganiaya kuwu. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)


Donasi yang sudah terkumpul, jelas dia, langsung diserahkan kepada Sumaeri, istri dari Iyus. "Kami serahkan dalam bentuk uang dan sembako. Karena kan Mang Iyus punya anak balita. Itu barangkali ada kebutuhan lain, jadi donasi dari warga itu, ada barang ada juga yang," ujar dia.

Kepedulian warga terhadap Iyus ternyata tidak hanya terjadi di blok tempat tinggalnya saja. Warga dari blok lain juga sempat meminta untuk dilakukan hal yang sama, donasi untuk Iyus.

"Nggak nyangka, ternyata nggak hanya dari blok kami aja. Warga blok lain juga, punya minat dan kepedulian yang sama. Insya Allah nanti, donasi juga di blok lain," tutur Rijal 

Sementara itu, Iyus divonis penjara 1 bulan setelah dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan ringan terhadap kuwu desa setempat pada 12 Desember 2022 lalu. Iyus dan kuwu itu diketahui masih memiliki hubungan kekeluargaan, keduanya saudara sepupu.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Kuwu Penjarakan Warga Ligung Majalengka, Pelapor dan Terlapor Masih Kerabat

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal