Warga Korban Salah Tangkap dan Disiksa Polisi di Sukabumi Cabut Laporan, Ini Alasannya

Ilham Nugraha
Benal (kaus merah) didampingi kerabat mencabut laporan di Propam Polres Sukabumi. (FOTO: ILHAM NUGARAHA)

SUKABUMI, iNews.id - Benal (35), korban salah tangkap dan disiksa polisi, mencabut laporan di Polres Sukabumi. Warga Kampung Lebak Larang RT 04/04, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, beralasan ingin menyelesaikan masalah itu.

Benal ditemani kerabat datang ke Seksi Propam Polres Sukabumi untuk mencabut laporan kasus salah tangkap dan penyiksaan pada Senin (13/11/2023) malam. 

Benal masuk ke ruangan Seksi Propam dan diterima oleh sejumlah petugas. "Saya datang untuk mencabut laporan soal kekerasan oleh oknum anggota Polres Sukabumi," kata Benal.

Benal menyatakan, keputusan mencabut laporan tersebut murni atas inisiatif sendiri, bukan akibat intimidasi. "Enggak ada (intimidasi). (mencabut laporan) inisiatif saya sendiri. Terima takdir saja lah, mungkin ini takdir buat saya," ujar dia.

Benal menyatakan terharu dengan kunjungan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Sukabumi Ipda Sapri ke kediamannya. Benal merasa dihormati.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah di Cibolang Sukabumi Tiba-tiba Ambruk, Timpa Penghuni Sedang Tidur

57 tahun lalu

Warga Sukabumi Korban Salah Tangkap dan Disiksa: Saya Disuruh Ngaku dan Dianiaya

57 tahun lalu

Kapolda Jabar Atensi Kasus Warga Sukabumi Jadi Korban Salah Tangkap dan Disiksa Polisi

57 tahun lalu

Kasus Warga Sukabumi Jadi Korban Salah Tangkap, 4 Anggota Polsek Ciemas Diperiksa Propam

57 tahun lalu

Kapolres Sukabumi Angkat Bicara terkait Kasus Warga Jadi Korban Salah Tangkap dan Disiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal