Warga Jawa Barat Dilarang Nyalakan Petasan selama Ramadhan, Polisi Lakukan Razia

Agus Warsudi
Petugas menyita petasan. (FOTO: ILUSTRASI)

BANDUNG, iNews.id -Polda Jabar melarang penjualan dan penggunaan petasan selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, Rabu (22/3/2023). Suara petasan sangat mengganggu kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, larangan itu diputuskan setelah Polda Jabar dan polres jajaran melaksanakan rapat. Rapat dipimpin oleh Kapolda JabarIrjen Pol Suntana.

Terdapat beberapa penekanan saat menghadapi bulan suci Ramadhan dalam menjaga situasi kondusif di Jawa Barat. 

Salah satunya, masyarakat dilarang menyalakan petasan. Aktivitas jual beli petasan juga dilarang. Untuk itu, petugas akan rutin menggelar razia petasan

"Kami mengimbau seluruh masyarakat lebih fokus untuk melaksanakan bulan suci Ramadhan dan tidak melakukan kegiatan yang menjadi mudharat," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal Imsakiyah, Sholat, dan Buka Puasa Ramadahan 2023 untuk Kota Bandung

57 tahun lalu

2 Kios di Pasar Rancamanyar Bandung Terbakar Diduga akibat Korsleting Listrik

57 tahun lalu

Tangkal Budaya Asing, Anak Muda Bandung Lestarikan Seni Lengser dan Jaipong

57 tahun lalu

Ditreskrimsus Polda Polda Jabar Sita 200 Bal Pakaian Bekas Impor di Gedebage Bandung

57 tahun lalu

Calon Masinis Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dilatih Gunakan Simulator, Apa Tujuannya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal