Warga Jabar Diimbau Lapor ke Polisi jika Ingin Rayakan Tahun Baru dengan Kembang Api

Agus Warsudi
Warga Jabar diimbau melapor ke polisi jika ingin merayakan malam tahun baru menggunakan kembang api. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id -Polda Jabar meminta masyarakat melapor ke polisi jika ingin merayakan tahun baru dengan menyalakan kembang api. Pelaporan perlu dilakukan agar polisi turut mengawasi kegiatan sebab kembang api berbahaya jika dinyalakan sembarang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kepolisian mengimbau warga tidak menyalakan kembang api tanpa pengawasan. Sebab, kembang api berbahaya dan dapat mengakibatkan kebakaran.

"Masyarakat diharapkan tidak menggunakan kembang api tanpa ada pengawasan ya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Selasa (27/12).

Kombes Pol Ibrahim mengimbau warga yang hendak menyulakan kembang api pada malam tahun baru melapor ke polisi. Tujuannya agar polisi dapat memberikan asesmen dan mengawasi demi keselamatan bersama. 

Dalam penggunaan kembang api, ujar Kombes Pol Ibrahim, terdapat sejumlah aturan, demi keselamatan. Salah satu aturannya, diameter kembang api tidak lebih dari 1,6 inci.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Berita Terpopuler : Kapolri Mutasi 7 Kapolres Jajaran Polda Jabar hingga Kombes Djuhandhani Jabat Dirtipidum Bareskrim Polri

57 tahun lalu

Pengamanan Natal, Gegana Brimob Polda Jabar Sterilisasi Katedral Bandung  

57 tahun lalu

Kapolri Mutasi 7 Kapolres Jajaran Polda Jabar, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Jelang Natal, Kapolda Jabar Sebut Kendaraan dari Jakarta dan Jateng Mulai Meningkat 

57 tahun lalu

Antisipasi Teror saat Natal, Jibom Polda Jabar Sterilisasi Gereja di Cimahi dan KBB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal