BANDUNG, iNews.id - Warga Bebedahan, Kelurahan Babakan Penghulu, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, mengepung Markas Polsek Cinambo, Selasa (29/8/2023) sore. Aksi itu dipicu kabar 1 dari 2 terduga pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) yang ditangkap warga, justru dilepaskan oleh petugas polsek.
Selain mempertanyakan alasan polisi melepaskan terduga pelaku curanmor, warga juga geram karena Ketua RW 01 Aziz yang turut menangkap pelaku justru dilaporkan balik seseorang yang membela pelaku pencurian. Warga pun meminta kejelasan kepada polisi atas penindakan hukum yang dinilai tidak adil tersebut.
Wakil Ketua RW 01 Aris mengatakan, semula warga tidak berniat mengepung kantor Polsek Cinambo. Dia dan beberapa perwakilan warga hanya ingin menanyakan alasan polisi melepas salah satu terduga pelaku curanmor.
"Pas saya datang ke kantor polisi bersama Pak RW, justru Pak RW ini dilaporkan karena dianggap melakukan penganiayaan. Dia menjadi terlapor dalam kasus yang dilaporkan oleh seseorang itu," kata Aris kepada wartawan.
Warga, ujar Aris, tidak terima dengan pelaporan itu. Mereka meminta penjelasan polisi di Polsek Cinambo dari sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Menjelang pukul 18.00 WIB seorang anggota Polsek Cinambo menemui warga yang menyebut bahwa laporan terhadap Ketua RW 01 sudah dicabut.