Adapun keluhan terkait hilangnya fasos dan fasum di area proyek KCJB, Mirza menekankan jika hal itu sudah bukan menjadi tanggung jawab PT KCIC, melainkan pihak pengembang perumahan. Menurutnya, fasos dan fasum tersebut merupakan tanggung jawab pihak pengembang perumahan karena PT KCIC sudah melakukan penggantian Uang Ganti Rugi (UGR).
"Berdasarkan site plan bukan merupakan fasos/fasum yang dimiliki oleh pemda, melainkan dimiliki oleh pihak pengembang perumahan dan sudah dilakukan penggantian UGR ke pihak pengembang perumahan. Sehingga, pihak yang berkewajiban untuk memenuhi permintaan warga tersebut adalah pengembang perumahan bukan PT KCIC," ucapnya.
Mirza pun memberikan penjelasan terkait polusi suara yang dikeluhkan warga. Mirza menjelaskan, PT KCIC sudah melakukan pengukuran tingkat kebisingan di dua titik lokasi pada tanggal 2 Maret 2021. Hasilnya, tingkat kebisingan di dua titik itu adalah 58,3 desibel (db) dan 53 db.
"Kalau kebisingan juga bertambah karena lokasi proyek berdekatan dengan jalan tol. Namun, tingkat kebisingan ini secara berangsur menurun seiring dengan selesainya proyek pembangunan," ujarnya.
Keberadaan aparat keamanan dari unsur TNI/Polri di lokasi proyek KCJB, tutur Mirza, bukan upaya untuk mengintimidasi warga, melainkan prosedur pengamanan yang sudah baku dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.
Meski begitu, Mirza mengakui jika banjir yang pernah terjadi di wilayah tersebut seperti yang dikeluhkan warga merupakan imbas dari pengerjaan proyek KCJB.
"PT KCIC melalui konsorsium kontraktor akan bertanggung jawab untuk penanganannya, termasuk jika ada ketidaknyamanan sebagai dampak proyek KCJB, maka PT KCIC siap bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Mirza.