Wali Kota Cimahi Non-aktif Ajay Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp7 Miliar Lebih

Agus Warsudi
Ilustrasi praktik suap. (Foto: Istimewa)

"Berdasarkan uraian, cukup beralasan Ajay membayar uang pengganti sama seperti harta benda hasil pidana korupsi. Apabila tidak diganti selama satu bulan, harta benda disita dan dilelang. Apabila tidak mempunyai harta mencukupi, maka dipidana tidak melebihi ancaman maksimum pidana pokok," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ajay M Priatna dituntut hukuman 7 tahun bui. Selain itu, dia juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Ajay dianggap bersalah menerima suap berkaitan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi. 

Dalam tuntutannya, JPU KPK menilai Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wali Kota Cimahi Non-aktif Ajay M Priatna Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

57 tahun lalu

KPK Telusuri Aliran Uang Mantan Wali Kota Cimahi Ajay ke Penyidik

57 tahun lalu

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Akui Terima Rp8,5 Miliar dari Pengusaha

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ono Surono terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

57 tahun lalu

Sudewo Jadi Tersangka KPK, Risma Ardhi Chandra Ditunjuk jadi Plt Bupati Pati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal