Wali Kota Cimahi Non-aktif Ajay Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp7 Miliar Lebih

Agus Warsudi
Ilustrasi praktik suap. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain menuntut hukuman 7 tahun penjara, juga meminta terdakwa Ajay M Priatna membayar denda Rp7 miliar lebih. Jika Wali Kota Cimahi non-aktif tak membayar, harta bendanya disita oleh negara.

Bahkan, jika harta benda terdakwa belum cukup untuk membayar denda Rp7 miliar lebih tersebut, Ajay harus menjalani pidana sesuai ancaman maksimum pidana pokok.

Jaksa KPK Budi Nugraha mengatakan, pembayaran uang pengganti sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Jumlah uang pengganti Rp7 miliar lebih itu diketahui merupakan hasil Ajay menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Wali Kota Cimahi. 

"Terungkap fakta di persidangan sesuai barang bukti dan pembuktian unsur dakwaan, keseluruhan uang (suap) yang diproleh (Ajay) sebesar Rp7 miliar lebih dan keseluruhan uang tersebut dinikmati Ajay. Uang (Rp7 miliar) tersebut diterima secara bertahap," kata jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021). 

Terdakwa Ajay, ujar Budi, diwajibkan membayar uang pengganti Rp7 miliar lebih dalam waktu satu bulan. Apabila tidak membayar, jaksa akan menyita harta benda Ajay. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wali Kota Cimahi Non-aktif Ajay M Priatna Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

57 tahun lalu

KPK Telusuri Aliran Uang Mantan Wali Kota Cimahi Ajay ke Penyidik

57 tahun lalu

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Akui Terima Rp8,5 Miliar dari Pengusaha

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ono Surono terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

57 tahun lalu

Sudewo Jadi Tersangka KPK, Risma Ardhi Chandra Ditunjuk jadi Plt Bupati Pati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal