BANDUNG, iNews.id - Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan tak boleh ada pungutan liar (pungli) pada pelayanan publik. Apalagi pelayanan menyangkut penanganan musibah di masyarakat seperti meninggal dunia akibat Covid-19.
Oded mengaku, akan menindak tegas semua bentuk pungli pada pelayanan publik di Kota Bandung. Pihaknya juga mengaku telah menindak tegas oknum petugas pemikul di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli.
"Pungli dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Pada prinsipnya tidak boleh ada pungli dalam pelayanan kepada masyarakat di Kota Bandung," kata Oded, Senin (12/7/2021).
Oded mengaku telah menugaskan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pungli di TPU Cikadut. "Saya telah menugaskan Wakil Wali Kota Bandung untuk menindak semua aparat yang melakukan pungli di TPU Cikadut dan menyelesaikan secara hukum kasus ini," ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya anggota DPR Muhammad Farhan menilai, fenomena pungutan di TPU Cikadut terjadi karena ada sebab akibat. Sebabnya, faktor keamanan bekerja dan kepastian gaji para pemilik jenazah belum terpenuhi dengan layak. Akibatnya ada keberanian melakukan pungli kepada ahli waris.