“Ke depan, besaran nilai manfaat harus didistribusikan merata dan berkeadilan kepada seluruh jemaah waiting list sesuai jangka waktu tunggu,” tutur dia.
Penggunaan nilai manfaat dana haji tahun berjalan, kata Kang Ace, harus proporsional dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat, iklim ekonomi, serta kondisi keungan haji yang dikelola BPKH.
Kang Ace mengatakan, terdapat tiga peran DPR dalam penyelenggaraan haji. Pertama, sebagai penyusun regulasi. Kedua, terlibat dalam penganggaran biaya ibadah haji.
Ketiga, Komisi VIII DPR memegang fungsi pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah serta pengelolaan dana haji. Aturan penyelenggaraan ibadah haji dibuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Tiga regulasi yang harus jadi perhatian, yaitu, UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), dan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU PKH).
Regulasi itu, ujar dia, menjadi pedoman dalam penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk pembahasan penentuan biaya ibadah haji 2023. “Kami di Komisi VIII terlibat aktif dalam perumusan berapa biaya haji yang harus dikeluarkan jemaah,” ujar dia.