Waduh, Pemprov Jabar Akan Potong Gaji ke-13 ASN untuk Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan 

Agung Bakti Sarasa
Pemprov Jabar mengeluarkan kebijakan pemotongan gaji ke-13 ASN untuk menutupi tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan. (Foto: Ilustrasi)

Saat dikonfirmasi, Hanin Hayani Adam membenarkan akan melakukan pemotongan gaji ke-13 ASN. Menurutnya, total potongan iuran wajib BPJS tiap bulannya adalah 5 persen.

Dia menjelaskan, sebesar 4 persen kewajiban itu dibayarkan dari pemberi kerja atau negara, sedangkan 1 persennya dipotong melalui upah pegawai.

"Iya, karena pada waktu itu ketika aturannya ada jadi iuran wajib pegawai itu ada 5 persen, 4 persennya oleh pemerintah 1 persennya oleh pegawai," katanya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gaji ke-13 Dibayarkan Juni 2023, Sri Mulyani: Komponennya Sama dengan THR

57 tahun lalu

Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan

57 tahun lalu

Viral Pernyataan Wali Kota Denpasar soal Penonaktifan PBI BPJS, Mensos: Menyesatkan dan Hoaks

57 tahun lalu

100 Persen Penduduk Terdaftar Peserta JKN, Badung Raih Penghargaan UHC Kategori Utama 2024

57 tahun lalu

Gegara Tak Bawa Kartu BPJS, Warga Adu Mulut dengan Pegawai Puskesmas Tanjung Marulak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal